BERITABULUKUMBA.COM - Bagi Anda ASN, siap-siap untuk menerima pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2022.
Setelah diteken Presiden, berarti Kapan pencairan THR 2022 maupun gaji ke-13 tinggal menunggu waktu.
Kepastian ini setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Baca Juga: Sukses Turunkan Berat Badan, Lucinta Luna: Pecah rekor dulu dan sekarang
Jokowi mengungkap bahwa dirinya meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 pada 13 April 2022.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper dari Robot Trading DNA Pro
Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.
Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.
“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.
Pemerintah, tegas Presiden, selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.
“Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya,” ujarnya.
Artikel Terkait
Tingkatkan Keamanan, Polri Siap Gelar Operasi Cipta Kondisi Jelang Lebaran 2022
Tetap Waspada! Wapres: Boleh Mudik, Tapi Jangan Lepas Masker
Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper dari Robot Trading DNA Pro
Bupati Bulukumba Hibur Peserta Kepemimpinan Nasional di Tanjung Bira
Sukses Turunkan Berat Badan, Lucinta Luna: Pecah rekor dulu dan sekarang