BERITABULUKUMBA.COM - Pemerintah melarang keras bagi ASN menggunakan mobil berplat merah atau mobil dinas untuk mudik lebaran 2022.
Hal itu tertuang dalam surat edaran terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 berisi tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Warga Makassar jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Nilainya Rp10 Miliar
Disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran tersebut pemberian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Periksa Nathania Kesuma dan Vanessa Khong Hari Ini
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Artikel Terkait
Guntur Romli Prihatin Ustaz Yusuf Mansur Salah Tafsir surat Al-Baqarah Ayat 261
Maria Vania Dikabarkan Muallaf, Billy Syahputra: Ya Doain Aja Ya Guys
Innalillah, Artis Cantik Prilly Latuconsina Berduka Sang Kakek Kesayangan Meninggal Dunia
Warga Makassar jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Nilainya Rp10 Miliar
Jadi Tersangka, Polisi Periksa Nathania Kesuma dan Vanessa Khong Hari Ini