BERITABULUKUMBA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.
Kini Vanessa Khong serta ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan.
Baca Juga: Ini Instagram Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz
"Ketiga tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz," Ucapnya.
Ahmad Ramadhan kemudian melanjutkan penjelasannya saat dikonfirmasi pada hari Senin, (11/4/2022).
Mengenai tersangka kasus investasi bodong Binomo yang kerap viral diperbincangkan hingga saat ini.
Baca Juga: Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Nathania Kesuma jadi Tersangka Aplikasi Binomo
"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," tuturnya.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Aset Kripto Indra Kenz Rp58 M di Luar Negeri
Usut Aliran Dana, Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp1 Miliar
Uang Indra Kenz untuk Sang Ayah Tak Disita Polisi
Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Nathania Kesuma jadi Tersangka Aplikasi Binomo
Ini Instagram Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz