BERITABULUKUMBA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro.
Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Sampai saat ini, kekinian polisi sudah menetapkan ada 12 tersangka.
Baca Juga: Polres Metro Jakbar Bantah Tangkap Anggota DPR RI Inisial AW dan HL Kasus Narkoba
Para tersangka antara lain, Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus) pada Jumat (8/4/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan.
"Kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi", Terangnya.
Baca Juga: Tersangka Robot Trading DNA Pro jadi 12 Orang, Lima Sudah Ditangkap
Menurut Whisnu, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu (9/4/2022).
“Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tuturnya.
Baca Juga: Belajar Trading Binomo, Indra Kenz Bayar Rp500 Ribu ke Fakarich
Masih dari keterangan Whisnu, penyidik tidak akan berhenti menangkap enam orang tersangka saja.
Namun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk melakukan penelusuran aset-aset tersangkanya.
Artikel Terkait
Polri Bakal Sita Uang Rp1 Miliar Indra Kenz ke Ibunya
Uang Indra Kenz untuk Sang Ayah Tak Disita Polisi
Belajar Trading Binomo, Indra Kenz Bayar Rp500 Ribu ke Fakarich
Tersangka Robot Trading DNA Pro jadi 12 Orang, Lima Sudah Ditangkap
Polres Metro Jakbar Bantah Tangkap Anggota DPR RI Inisial AW dan HL Kasus Narkoba