BERITABULUKUMBA.COM - Tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bertambah dari 9 menjadi 12 orang.
Dalam rilisnya, 12 tersangka tersebut telah diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dilansir dari PMJ News, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap.
Mereka yang telah diamankan berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.
Baca Juga: Hendry Susanto, Dirut Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Polisi
Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***
Artikel Terkait
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz akan Dijemput Paksa Polisi
Polisi Segera Periksa Artis Influencer Robot Trading DNA Pro Akademi
Belajar Trading Binomo, Indra Kenz Bayar Rp500 Ribu ke Fakarich
Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro
Hendry Susanto, Dirut Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Polisi