BERITABULUKUMBA.COM - Sebanyak empat dari sembilan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro berhasil ditangkap polisi.
Mereka ini telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Dari 9 orang tersangka yang kami tetapkan, ada 4 orang yang kami tangkap yaitu R, RS alias Roby, Y yaitu Yoshua dan F itu Franky," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) dikutip dari PMJ NEWS.
Baca Juga: Komedian Marshel Beli Video Porno Dea OnlyFans untuk Bantu Ekonomi
Saat ini, kata Whisnu, pihaknya masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Lima tersangka lain juga masih dalam pencarian.
"Masih didalami, intinya mereka ini menggunakan skema Ponzi," jelasnya.
Berikut daftar sembilan tersangka kasus robot trading DNA Pro, di antaranya:
Baca Juga: Polisi Tangkap Wiky Mandara, Admin Aplikasi Binomo
1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)
2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)
3. Rudy Kusuma
4. Roby Setiadi
5. Russel
6. Yoshua Try Sutrisno
7. Jerry Gunandar
8. Stefanus Richard alias Stefen
9. Franky
Artikel Terkait
Ditahan Polisi, Ini Peran Fakarich di Aplikasi Binomo
Polisi Segera Periksa Artis Influencer Robot Trading DNA Pro Akademi
Belajar Trading Binomo, Indra Kenz Bayar Rp500 Ribu ke Fakarich
Masa Tahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari
Polisi Dalami Motif Komedian Marshel Widianto Beli Video di Dea OnlyFans
Polisi Tangkap Wiky Mandara, Admin Aplikasi Binomo