BERITABULUKUMBA.COM - Polisi memperpanjang masa tahanan tersangka kasus investasi bodong Qoutex Doni Salmanan.
Masa penahanan Doni sebenarnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.
"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari PMJ NEWS.
Baca Juga: Atta Halilintar Setor Tas Dior Seharga Puluhan Juta Hadiah Doni Salmanan
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni ke Kejaksaan. Sebab, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.
"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex.
Baca Juga: Terima Saweran Rp1 M dari Doni Salmanan, Youtuber Reza Arap Diperiksa Polisi
Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Kirim Surat Penangguhan Doni Salmanan
Dinan Nurfajrina, Istri Doni Salmanan Diperiksa 21 Maret 2022
Enam Publik Figur Bakal Diperiksa POlisi Terkait Kasus Doni Salmanan
Terima Saweran Rp1 M dari Doni Salmanan, Youtuber Reza Arap Diperiksa Polisi
Atta Halilintar Setor Tas Dior Seharga Puluhan Juta Hadiah Doni Salmanan