BERITABULUKUMBA.COM - Bagi Anda yang ingin mudik, harap mengetahui jadwal libur dan cuti bersama untuk lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi.
Pemerintah baru saja menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Kemudian cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, VoA Untuk 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (06/04/2022).
Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Patung Jokowi Resmi Mengaspal di Sirkuit Mandalika
Presiden Jokowi Pimpin Penyatuan Air 34 Provinsi di Titik Nol IKN Nusantara
Presiden Jokowi Lepas 20 Rider MotoGP Mandalika 2022
Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Beri Subsidi Minyak Curah
Presiden Jokowi Minta Para Kades Pakai Material Lokal Bangun Desa