BERITABULUKUMBA.COM - Apakah Anda ragu melakukan vaksinasi saat sedang menunaikan ibadah puasa?.
Kementerian Agama (Kemenag) telah memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: UPDATE 4 Maret: Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 1.661 Pasien
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.
Baca Juga: Kemenag Rilis Logo atau Label Halal Baru
Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan.
Artikel Terkait
FTV 'Suara Hati Istri Spesial Ramadan' Tayang Jelang Buka Puasa di Indosiar
Net Hadirkan 'Lantunan Doa Anak' Bersama Bilqis Ayu Ting Ting Jelang Buka Puasa
Edaran Menag: Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa dan Sahur Bersama
Bulan Ramadhan 1443H Tiba, Ini Niat Makan Sahur dan Doa Buka Puasa
Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1443 H di Seluruh Kota Indonesia