Ditahan Polisi, Ini Peran Fakarich di Aplikasi Binomo

- Selasa, 5 April 2022 | 10:21 WIB
Fakarich. Foto IG @fakarich (Beritabulukumba.com)
Fakarich. Foto IG @fakarich (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Guru Aplikasi Binomo Indra Kenz, Fakarich ditahan polisi atas kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui Aplikasi Binomo.

Penahanan itu dilakukan penyidik tertanggal pada 5 April 2022 pukul 02.05 WIB berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Fakarich Jadi Tersangka

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Whisnu dikutip Beritabulukumba.com dari laman Antara News Selasa (5/4).

Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas 5 tahun.

Baca Juga: Fakar Suhartami, Guru Binomo Indra Kenz Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar "print out" akun binpatner, satu lembar "print out" akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu flasdisk, dan satu akun binpartner milik tersangka.

Whisnu Hermawan menambahkan Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dengan link referal milik https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

Fakarich juga berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan yang lalu.

“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB
X