BERITABULUKUMBA.COM - Guru aplikasi Binomo Indra Kenz, Fakarich ditahan polisi atas kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Penahanan itu dilakukan penyidik tertanggal pada 5 April 2022 pukul 02.05 WIB berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Fakarich Jadi Tersangka
“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Whisnu dikutip Beritabulukumba.com dari laman Antara News Selasa (5/4).
Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas 5 tahun.
Baca Juga: Fakar Suhartami, Guru Binomo Indra Kenz Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar "print out" akun binpatner, satu lembar "print out" akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu flasdisk, dan satu akun binpartner milik tersangka.
Artikel Terkait
Usut Aliran Dana, Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp1 Miliar
Manager Development Aplikasi Binomo Ditangkap di Bali
Polri Bakal Sita Uang Rp1 Miliar Indra Kenz ke Ibunya
Fakar Suhartami, Guru Binomo Indra Kenz Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Fakarich Jadi Tersangka