BERITABULUKUMBA.COM - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah mangkir.
Guru trading Binomo Indra Kenz itu menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022).
Fakarich diperiksa terkait kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Baca Juga: UPDATE 4 Maret: Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 1.661 Pasien
"Dia (Fakarich) datang sendiri," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari laman pmjnews.com.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan jemput paksa terhadap Fakarich.
Upaya jemput paksa dilakukan penyidik setelah pria dengan nama lengkap Fakar Suhartami Pratama itu dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Baca Juga: Polri Bakal Sita Uang Rp1 Miliar Indra Kenz ke Ibunya
Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). ***
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Aset Kripto Indra Kenz Rp58 M di Luar Negeri
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz akan Dijemput Paksa Polisi
Lord Adi Masterchef Indonesia Kembalikan Uang Rp50 Juta asal Indra Kenz
Usut Aliran Dana, Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp1 Miliar
Polri Bakal Sita Uang Rp1 Miliar Indra Kenz ke Ibunya