BERITABULUKUMBA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz ke ibunya berinisial S.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan.
Uang tersebut akan disita jika terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Baca Juga: Usut Aliran Dana, Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp1 Miliar
"Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Dia menambahkan, seluruh uang dan aset yang terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong Binomo akan disita untuk dijadikan bukti perkara.
Sebelumnya, Indra Kenz diketahui memberikan sejumlah uang senilai Rp1 miliar ke ibunya yang berinisial S. Fakta itu terkuak usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Lord Adi Masterchef Indonesia Kembalikan Uang Rp50 Juta asal Indra Kenz
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya menjelaskan.
Artikel Terkait
Akun Youtube hingga Mobil Tesla Indra Kenz Disita Polisi
Indra Kenz Sembunyikan Harta di Toko Aset Kripto Indodax
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz akan Dijemput Paksa Polisi
Lord Adi Masterchef Indonesia Kembalikan Uang Rp50 Juta asal Indra Kenz
Usut Aliran Dana, Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp1 Miliar