BERITABULUKUMBA.COM - Bank Indonesia (BI) siap membuka layanan penukaran uang tunai Rupiah layak edar atau layanan Mobil Kas Keliling untuk melayani kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.
Dalam pengoperasian layanan tersebut, BI menerapkan pembatasan jumlah penukaran uang tunai dengan tujuan setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama mendapatkan uang pecahan kecil.
Pihak BI membatasi penukaran uang baru jelang Lebaran maksimal Rp3,8 juta per orang. Uang tersebut dapat dipecah mulai dari Rp1.000 sampai Rp20 ribu.
Baca Juga: Usut Aliran Dana, Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp1 Miliar
Dalam konferensi pers daring, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Haki merinci Rp3,8 juta tersebut terdiri dari satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu, 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta.
"Jumlah uang dibatasi Rp3,8 juta per orang," ujar Marlison, Senin (4/4/2022).
Marlison mengatakan tata cara penukaran uang tidaklah sulit. Masyarakat tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.
Baca Juga: Catat, Ini Aturan Tempat Karaoke Diizinkan Buka Selama Bulan Ramadhan
Masyarakat hanya perlu daftar di situs resmi https://pintar.bi.go.id/ sebelum datang ke lokasi atau mobil penukaran.
Artikel Terkait
Lord Adi Masterchef Indonesia Kembalikan Uang Rp50 Juta asal Indra Kenz
Bulan Ramadhan 1443H Tiba, Ini Niat Makan Sahur dan Doa Buka Puasa
Tips Pilih Takjil Aman dan Sehat Saat Ramadhan dari BPOM
Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1443 H di Seluruh Kota Indonesia
Catat, Ini Aturan Tempat Karaoke Diizinkan Buka Selama Bulan Ramadhan