Bareskrim Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Tersangka Kasus Penistaan Agama

- Rabu, 30 Maret 2022 | 12:16 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Perkembangan terbaru dari dugaan kasus penistaan agama oleh seorang Youtuber yang juga pendeta, Saifuddin Ibraim.

Baru-baru ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penetapan status tersangka terhadap Saifudin Ibrahim dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Beritabulukumba.com dari pmjnews.com, Rabu (30/3/2022).

Dedi belum menjelaskan secara detail terkait penetapan status tersangka pendeta Saifudin Ibrahim. Begitu juga dengan perkembangan pencarian Saifudin yang diduga berada di luar negeri.

Seperti diketahui, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran. Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Baca Juga: Ini Akun Youtube Pendeta Saifuddin Ibrahim, Tantang Menko Polhukam Mahfud MD

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X