BERITABULUKUMBA.COM - Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti (alias Dea) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Namun Dea tetap bebas karena mendapat jaminan dari pihak keluarga.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memberikan status wajib lapor.
Baca Juga: Tiba di Polda, Dea OnlyFans Pilih Diam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Dikatakan Zulpan, keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Content Creator Dea Ditangkap Gara-gara Video di Situs OnlyFans
Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Pupuk Organik Super Tani Hadir di Bulukumba, Mampu Tingkatkan Hasil Panen
Content Creator Dea Ditangkap Gara-gara Video di Situs OnlyFans
Indra Kenz Sembunyikan Harta di Toko Aset Kripto Indodax
Tiba di Polda, Dea OnlyFans Pilih Diam
Polisi Selidiki Aset Kripto Indra Kenz Rp58 M di Luar Negeri