BERITABULUKUMBA.COM - Polisi telah menyita aset tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz sebesar Rp55 miliar.
Hal itu dikatakan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
"Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," ujar Chandra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS.
Baca Juga: Alffy Rev Terima Uang Ratusan Juta untuk Proyek Wonderland Indonesia
Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.
Diberitakan sebelumnya, sosok Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo akhirnya muncul di hadapan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada para korban Binomo.
Baca Juga: Buka Musrenbang RKPD, Andi Utta: APBD Harus Berorientasi Peningkatan Ekonomi
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading. Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Indra, Jumat (25/3/2022). ***
Artikel Terkait
Kurang Bukti, Polri Hentikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar
Datangi Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting Mengaku Ingin Selesaikan Kasus
Wabup Bulukumba Edy Manaf Pimpin Apel HUT Tagana ke-18 Tahun
Buka Musrenbang RKPD, Andi Utta: APBD Harus Berorientasi Peningkatan Ekonomi
Alffy Rev Terima Uang Ratusan Juta untuk Proyek Wonderland Indonesia