BERITABULUKUMBA.COM - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik, Sabtu 19 Maret 2022.
Kasus ini dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar adalah Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti merupakan Koordinator KontraS.
Baca Juga: Imam Shamsi Ali Minta Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meskipun sudah ditetapkan tersangka keduanya belum dilakukan penahanan.
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari pmjnews.com.
Endra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti.
Baca Juga: Terima Saweran Rp1 M dari Doni Salmanan, Youtuber Reza Arap Diperiksa Polisi
Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa keduanya dalam waktu dekat ini.
"Senin (21 Maret 2022) nanti akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia),” tukasnya. ***
Artikel Terkait
Saipul Jamil dan Indah Sari Hebohkan Pengunjung Kampoeng Nelayan Bulukumba
Dina Mariana Ditemukan Selamat dan Sehat Walafiat
Ini Lirik dan Video Theme Song 'Ramadan Oh Ramadan' Indosiar
Ganda Putra Indonesia Kunci Tiket Final All England 2022
Soal Warga Meninggal Usai Perekaman KTP, Ini Tanggapan Andi Utta