Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik LBP

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:20 WIB
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni) (Beritabulukumba.com)
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik, Sabtu 19 Maret 2022.

Kasus ini dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar adalah Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti merupakan Koordinator KontraS.

Baca Juga: Imam Shamsi Ali Minta Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meskipun sudah ditetapkan tersangka keduanya belum dilakukan penahanan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari pmjnews.com.

Endra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti.

Baca Juga: Terima Saweran Rp1 M dari Doni Salmanan, Youtuber Reza Arap Diperiksa Polisi

Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa keduanya dalam waktu dekat ini.

"Senin (21 Maret 2022) nanti akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia),” tukasnya. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X