Empat Pejabat PT Garuda Indonesia Akan Diperiksa Kejaksaan Agung

- Rabu, 9 Maret 2022 | 08:59 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto pmjnews.com
Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto pmjnews.com

BERITABULUKUMBA.COM - Sebanyak empat pejabat di PT Garuda Indonesia akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Mereka menjadi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Pejabat yang dimaksud antara lain PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk.

Baca Juga: Vanessa Khong Diperiksa Polisi

JAT sebagai Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.

Kemudian RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Ini 20 Desa di Bulukumba yang Terpilih Sebagai Lokasi Desa Cerdas

Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021.

Kedua tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW). ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X