Satgas Covid-19 Resmi Hapus Syarat Antigen dalam Perjalanan, Wajibkan Aplikasi Pedulilindungi

- Selasa, 8 Maret 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi-Penumpang pesawat  di Bandara  (PMJ News/Polres Bandara Soetta)
Ilustrasi-Penumpang pesawat di Bandara (PMJ News/Polres Bandara Soetta)

BERITABULUKUMBA.COM - Satgas Covid-19 akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ada beberapa aturan baru dalam surat edaran yang mulai berlaku 8 Maret 2022 dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto ini.

Seperti penghapusan syarat tes antigen atau PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis.

Baca Juga: Menko Marves Luhut: Transportasi Pesawat Udara Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi kutipan SE 11/2022.

Aturan lainnya mewajibkan PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Fauzi Amro Minta OJK Tak Menghambat Kemajuan Kripto di Indonesia

Berikut beberapa poin yang harus dipatuhi oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menurut Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: Satgas Covid 19

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB
X