BERITABULUKUMBA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan bertolak ke Sumatera Utara (Sumut) untuk melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penyitaan aset Indra Kenz tersebut terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Diketahui, crazy rich Medan ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Masuk Berita BSC News, Pi Network dan Spacepi Buat Sejarah Bersama
"Sesuai jadwal, penyidik (hari ini berangkat ke Sumut) melakukan penyitaan aset (Indra Kenz)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Whisnu menambahkan, penyitaan ini dilakukan setelah kepolisian mendapat izin untuk menyita rumah dan mobil mewah yang nilainya mencapai puluhan miliar Rupiah.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: PSM Makassar Mulai Bangkit, Bali United Jaga Peluang Juara BRI Liga 1
Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.
Artikel Terkait
Dilapor Penipuan Aplikasi Trading Binomo, Indra Kenz Diperiksa Hari Ini
Crazy Rich Indra Kenz Resmi Ditetapkan Tersangka
Setelah Indra Kenz, Polisi Kini Kejar Siapa Pemilik Aplikasi Binomo
Terseret Kasus Aplikasi Binomo, Polisi Blokir 4 Rekening Selebgram Indra Kenz
Mobil Tesla-Ferrari dan Rumah Mewah Indra Kenz Bakal Disita Polisi