BERITABULUKUMBA.COM - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Selain itu, dia juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (24/2/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari halaman pmjnews.com.
Baca Juga: Dilapor Penipuan Aplikasi Trading Binomo, Indra Kenz Diperiksa Hari Ini
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan.
Sebelumnya, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB.
Indra yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.
Baca Juga: Roy Suryo Akan Laporkan Gus Yaqut ke Polisi, Dugaan Kasus ITE atau Penistaan Agama
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut.
Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.
Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***
Artikel Terkait
Giliran Leader Robot Trading Viral Blast Melapor ke Polisi, Rugi Miliaran Rupiah
Menperin: Indonesia Siap Masuki Era Kendaraan Listrik
Dilapor Penipuan Aplikasi Trading Binomo, Indra Kenz Diperiksa Hari Ini
Roy Suryo Akan Laporkan Gus Yaqut ke Polisi, Dugaan Kasus ITE atau Penistaan Agama
Profil dan Akun Instagram Arnold Putra, Desainer Indonesia yang Gemar Koleksi Tulang Manusia