BERITA BULUKUMBA - gaya hidup sehat dengan berolahraga memang salah satu hal penting di masa pandemi ini.
Salah satu aktivitas olahraga yang digemari adalah bersepeda atau dalam bahasa kekinian disebut Gowes.
Selain untuk kesehatan, rutinitas bersepeda juga untuk menyalurkan hobi dan sebagai ajang ngumpul sesama rekan.
Baca Juga: Besok, Mileanies24 Bulukumba Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi saat bersepeda seperti dikutip Berita Bulukumba dari halaman Pikiran-rakyat.com dengan judul "Biar Gowes di Jalan Raya Aman, Simak Aturan Bersepeda dari Menhub".
Ketika bersepeda terutama di jalan raya, tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya, ada aturan yang harus ditaati olehh pesepeda.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.
Baca Juga: Tetap Tenang! Dua Pasien Positif Covid Meninggal di Bulukumba
Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menhub, Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 yang lalu.
Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Ketentuan Pesepeda:
1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
Baca Juga: Gol Tunggal Pemain Liga 3 Bawa JOIN FC Bulukumba ke 8 Besar PPDI Cup 2022
2. Pesepeda harus menggunakan helm.
3. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.
Artikel Terkait
Semangat, Bu Polwan Sempatkan Selfie Saat Patroli Sepeda
Difabel Netra 'Menembus Batas' Bersepeda dari Makassar ke Bulukumba
Keren, Wabup Kayuh Sepeda Sampai Bontobahari Sosialisasikan Torch Relay Asian Games
Komunitas Sepeda Gunung se-Bulukumba Adakan Gowes Bareng
Naik Sepeda Keliling Kota, Andi Utta Singgah Sapa Warga Pesisir Pantai Merpati