Beritabulukumba.com - Media berjaringan Pikiran Rakyat mengumumkan penggunaan diksi Koruptor menjadi maling, rampok atau garong uang rakyat.
Dikutip Beritabulukumba.com dari akun Instagram milik CEO PRMN (Pikiran Rakyat Media Network) Agus Sulistriyono @azoelis, sedikitnya 170 media berjaringan Pikiran Rakyat bakal mengganti diksi Koruptor itu.
"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," tulis Agus.
Menurut Forum Pimred PRMN, diksi Korupsi tidak mempermalukan pelaku.
"Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi Korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," tambah akun @azoelis.
Perubahan diksi itu harap Forum Pimred PRMN agar ke depannya negara bebas maling atau Koruptor.
Apalagi dengan wacana Koruptor sebagai penyuluh antikorupsi hingga penyintas Korupsi.
Forum Pimred PRMN mengambil sikap menolak wacana tersebut. (*)