Ketika SK Gubernur tentang penetapan lokasi tersebut sudah ada, tambah Fakhruddin, maka dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan, yaitu penilaian terhadap harga tanah yang dilakukan oleh penilai independen (Tim Appraisal) yang menentukan berapa nilai penggantian wajar yang akan diberikan kepada pemilik lahan, lalu kemudian dilanjutkan dengan tahapan pembayaran. Dari data awal, jumlah pemilik lahan yang akan diganti untung sebanyak 60 orang.
Salah seorang perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tanah Lemo, Sopyan mempertanyakan berapa harga penggantian yang akan diberikan kepada pemilik, Fakhruddin menanggapi bahwa pihaknya tidak bisa menentukan, karena belum masuk pada tahapan tersebut. Saat ini yang dilakukan baru pada tahap persiapan.
“Penentuan nilainya akan dilakukan oleh Tim Appraisal. Bukan hanya tanah yang dinilai, namun nilai ekonomis dari bangunan atau pun tanaman yang berada di atas tanah tersebut,” jelas Fakhruddin yang juga menjabat Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulsel.
Kepala Dinas Perhubungan, Andi Kurniady menyampaikan, jika bandara yang akan dibangun tersebut adalah bandar udara pariwisata, dengan operasi pesawat ATR berkapasitas 70 penumpang.
“Intinya, setelah pembangunan bandara selesai, izin operasionalnya akan keluar sehingga ke depan masih memungkinkan untuk pengembangan bandara,” bebernya.