Polisi bekuk bandar judi online

- Rabu, 16 April 2014 | 11:02 WIB
JAKARTA, BB - Pada Minggu (1342014) aparat Unit I Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka penyelenggara judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (16/4/2014) mengatakan ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka ini berperan sebagai bandar hingga bagian operaional.

Ketiga tersangka yakni SG, AN dan DJ yang ditangkap di lokasi yang berbeda. Ketiganya mengoperasikan situs judi bola online www.sbobet.com yang terpusat di Filipina.

Di situs tersebut terdapat berbagai jenis permainan judi mulai dari bola ketangkasan hingga tebak skor. Sebelum memulai permainan , pemain harus melakukan registrasi keanggotaan terlebih dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening penyelenggara sebagai modal atau deposit untuk dapat mengikuti permainan judi ini.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap situs tersebut. Polisi kemudian mengetahui posisi ketiga tersangka yang mengoperasikan kegiatan judi ini di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kegiatan judi yang diselenggarakan ketiganya ini sudah berlangsung sejak 2011 dengan omset yang mencapai miliaran rupiah per bulannya.

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X