DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB
Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat buron selama empat bulan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan. (Ist.)
Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat buron selama empat bulan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan. (Ist.)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Setelah sempat DPO, pengacara Natalia Rusli (alias Natalia) akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Natalia menjadi DPO Polres Metro Jakarta Barat selama empat bulan yaitu sejak Desember 2022 lalu.

Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (21/3/2023) malam atau sekitar empat hari lalu.

Baca Juga: Apakah Pi Network Penipuan atau Scam? Hanya Waktu Dapat Menjawab

Natalia langsung ditahan tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik Polres Jakbar melakukan penahanan dan pemeriksaan sesuai SOP kepada pengacara Natalia ini.

“Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan,” terang Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan, Jumat (24/3/2023) dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS.

Baca Juga: Asyik! Ada Tiket Gratis Masuk Ancol Selama Ramadhan, Ini Syaratnya

Kompol Andri mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023) malam.

“Jadi benar bahwa bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan,” jelasnya.

“Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke Polres. Kemudian langsung diterima oleh penyidik,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakbar sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengacara Natalia Rusli alias Natalia.

Surat DPO ini dikeluarkan pada Desember 2022 lalu.

Natalia disebut sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan. ***

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X