Wapres Minta Pengawasan kepada Turis Asing Bawa Kendaraan di Bali

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:26 WIB
Situasi saat turis Bali ditilang  (Instagram @catchmeid)
Situasi saat turis Bali ditilang (Instagram @catchmeid)


Jakarta, Beritabulukumba.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyoroti turis asing yang kerap berulah di Bali.

Dia menyebut sejatinya sudah ada aturan-aturan mengenai wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

"Ya, kan sudah ada aturan-aturannya. Wisatawan tuh hanya boleh ini, boleh ini, tidak boleh seperti ini, tidak boleh seperti itu. Kan ada aturan-aturan," ungkap Ma'ruf di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Waspada, BMKG: Tetap Siaga Hadapi Gelombang Tinggi di Wilayah Laut Bali

Wapres menegaskan perlunya pengawasan dan pembinaan kepada para turis asing.

Bahkan informasi mengenai aturan yang boleh dan tidak boleh dilakan disampaikan sebelum mereka masuk ke Indonesia.

"Tentu harus ada semacam pengawasan juga di sana, dan pembinaan terhadap para wisatawan itu, sebelum dia masuk itu harus sudah diberi tahu dulu bahwa dia itu tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang," tuturnya.

Baca Juga: Buronan Interpol Italia Antonio Strangio Akhirnya Diringkus di Bali

"Ada semacam komitmen untuk masuk ke Indonesia itu dengan cara yang baik tentunya, jangan sampai orang menjadi takut. Kalau dampaknya orang takut masuk ke Indonesia, akhirnya orang tidak datang lagi, tidak ada wisatawan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan larangan turis asing untuk menyewa atau rental motor.

Kebijakan ini menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas.

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ungkap Wayan Koster pada Minggu (12/3/2023).

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, lanjut Koster, ditemukan banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tidak ada lisensi untuk berkendara. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X