Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

- Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
Mudik menjadi kegiatan tahunan masyarakat Indonesia. (Foto: PMJ News)  (Beritabulukumba.com)
Mudik menjadi kegiatan tahunan masyarakat Indonesia. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabuukumba.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis 2023.

Pendaftaran untuk moda transportasi darat dengan bus akan mulai dibuka pada 13 Maret 2023 dengan kuota terbatas.

"Pendaftaran dibuka mulai 13 Maret sampai 14 April 2023, dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi," tulis Kemenhub dalam akun instagram @ditjen_hubdat seperti dilihat pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Mobil Bekas

Dalam unggahan yang sama, Kemenhub juga menyertakan syarat dan ketentuan bagi pendaftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus, antara lain:

- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti KTP, SIM, KK,

- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,
- Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik,

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Penimbun Uang di Kementerian, Segera Ditindak Aparat Hukum

- Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan,

- Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus. Dengan demikian, kuota akan otomatis bertambah. Pemerintah akan Tambah Anggaran untuk Mudik Gratis Lebaran di 2023. Peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

- Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus,

- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik atau balik

- Peserta mudik lebaran wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X