Pembelian Obat Terlarang Lewat Shopee, Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi

- Rabu, 8 Maret 2023 | 09:32 WIB
Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/PMJ News) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Maraknya kasus pembelian obat terlarang merebak di media online, seperti kasus terakhir memanfaatkan situs internet untuk melancarkan aksinya.

Dimana, awalnya tersangka mendapatkan obat terlarang tersebut melalu dari aplikasi belanja online Shopee.

Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Satuan Reserse narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer.

Baca Juga: Bisa Diolah Kembali, Ini Lima Manfaat Biji Salak Bagi Kesehatan

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan.

"Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman pada Selasa (07/03/2023).

Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah HW (28) warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Ini 8 Prestasi Bank BRI dalam Memberi Makna Indonesia dan Tebarkan Social Values

"tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 16.00 Wib," ujar Ilman.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat.

"Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merek tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp.10.000.00,- yang tersimpan di dalam saku tersangka," tutur Ilman.

Baca Juga: Agar Koin Pi Network Aman dari Pencurian, Core Team Minta Hindari Hal Ini

"tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB
X