Jakarta, Beritabulukumba.com - Maraknya kasus pembelian obat terlarang merebak di media online, seperti kasus terakhir memanfaatkan situs internet untuk melancarkan aksinya.
Dimana, awalnya tersangka mendapatkan obat terlarang tersebut melalu dari aplikasi belanja online Shopee.
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Satuan Reserse narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer.
Baca Juga: Bisa Diolah Kembali, Ini Lima Manfaat Biji Salak Bagi Kesehatan
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan.
"Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman pada Selasa (07/03/2023).
Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah HW (28) warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Ini 8 Prestasi Bank BRI dalam Memberi Makna Indonesia dan Tebarkan Social Values
"tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 16.00 Wib," ujar Ilman.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat.
"Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merek tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp.10.000.00,- yang tersimpan di dalam saku tersangka," tutur Ilman.
Baca Juga: Agar Koin Pi Network Aman dari Pencurian, Core Team Minta Hindari Hal Ini
"tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. ***
Artikel Terkait
Agar Koin Pi Network Aman dari Pencurian, Core Team Minta Hindari Hal Ini
Catat, Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian Bikin SIM Motor dan Mobil
PPATK Bekukan Rp500 Miliar di 40 Rekening Milik Pejabat Pajak Rafael
Menkeu Periksa Enam Perusahaan Milik Pejabat Pajak Rafael, Tunggu Hasilnya
Layaknya Malaikat, Puluhan Anak-anak Papua Korban KKB Kini Bisa Kenal Literasi Berkat 'Si Ipar'
Waduh? Tak Kenal Usia, Kakek Lansia Ini Memperkosa Nenek 95 Tahun
Masih Ada Waktu, Berikut Lima Keutamaan Malam Nifsu Syaban
Bisa Diolah Kembali, Ini Lima Manfaat Biji Salak Bagi Kesehatan