Jakarta, Beritabulukumba.com - Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerbitan ini telah sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Korlantas Polri menerbitkan elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code.
Hal ini guna untuk kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.
Baca Juga: Agar Koin Pi Network Aman dari Pencurian, Core Team Minta Hindari Hal Ini
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Panduan itu akan disebar ke beberapa tempat umum dan platfrom digital agar masyarakat dapat mempelajarinya.

"Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada," ungkap Yusri Yunus seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Selasa (7/3/2023).
Menurut Yusri, dengan adanya buku tersebut nantinya pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Jaksa Agung: Ada Kasus Temuan Baru di Perusahaan Pelat Merah
"Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan," tuturnya.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.
"Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya," terangnya.
Baca Juga: Bahaya! Jangan Makan Setelah Mandi, Ini Dampak yang Bisa Ditimbulkan
Saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM. Mulai dari adanya Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.
Artikel Terkait
Pioneers Harus Tahu! Perbedaan Mainnet Tebuka dan Tertutup di Pi Network
Siap-siap, NASA: Ada Asteroid 145 Ekor Kuda Clydasdale Terus Dekati Bumi
Target Pelaku UMKM, Pemerintah Resmi Subsidi Rp7 Juta untuk 200 Ribu Motor Listrik Tahun Ini
Dampak Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental, Bagaimana Cara Mencegahnya?
Video dan Lirik Iklan Terbaru Kopi Kapal Api, Bangkit Bersama Tebarkan Kebaikan
Agar Koin Pi Network Aman dari Pencurian, Core Team Minta Hindari Hal Ini
Dugaan Korupsi, Jaksa Agung: Ada Kasus Temuan Baru di Perusahaan Pelat Merah
Bahaya! Jangan Makan Setelah Mandi, Ini Dampak yang Bisa Ditimbulkan