Komisi Yudisial akan Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024

- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:23 WIB
PN Jakpus membantah memerintahkan pemilu 2024 ditunda
PN Jakpus membantah memerintahkan pemilu 2024 ditunda

Jakarta, Beritabulukumba.com - Putusan penundaan Pemilu 2024 yang diketok Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat geger tanah air.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024 membuat kontroversi di tengah masyarakat.

Komisi Yudisial (KY) pun mengambil sikap untuk mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

Baca Juga: Siap-siap Menghasilkan Uang, Periksa Koin Pi Network Apakah Sudah Migrasi ke Wallet

Juru Bicara KY, Miko Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya bakal melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, Jumat, (3/3/2023) dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS..

KY akan melakukan pendalaman terkait vonis tersebut.

Baca Juga: Ini Harga dan Spesifikasi Realme C55, Rilis 7 Maret 2023

Bila ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang.

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” sambung Miko.

Berdasarkan aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan.

Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X