Berapa Gaji Tunjangan CPNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya

- Rabu, 1 Maret 2023 | 18:14 WIB
Besaran gaji pokok PPPK PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan. (Foto: Istimewa/Akses CASN) (Beritabulukumba.com)
Besaran gaji pokok PPPK PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan. (Foto: Istimewa/Akses CASN) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Tahukah kamu? Gaji biasanya dibayarkan secara periodik, seperti mingguan, bulanan, atau tahunan, tergantung pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Adapun tunjangan yang diterima dapat berupa uang atau bentuk-bentuk lain seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pensiun, cuti tahunan, uang transportasi, uang makan, dan lain-lain.

Tujuan tunjangan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan meningkatkan motivasi mereka dalam bekerja. Tunjangan bisa menjadi bagian dari kesepakatan dalam kontrak kerja atau sebagai kebijakan internal perusahaan.

Baca Juga: Disini Ulasan Lengkap Seputar Seleksi CPNS dan PPPK

Yuk, mari kita simak ulasan seputar gaji dan tunjangan oleh PPPK dan CPNS perbulannya.

Gaji atau tunjangan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jabatan, golongan, dan daerah penempatan.

Tentunya perbedaan dari PNS jika telah lolos seleksi dan PPPK juga akan menyangkut soal gaji.

Perlu diketahui, selain gaji PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Enam Tips Ini Ampuh Atasi Gerogi Kamu Saat Hadapi Ujian CPNS dan PPPK

Adapun besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Niat Sholat Dhuha, Kapan Waktu Terbaik Melaksanakannya?

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X