Jakarta, Beritabulukumba.com - Akhir-akhir ini isu tentang penculikan anak sedang viral di sosial media, warga digemparkan dengan adanya video yang dipastikan hoax atau tidak benar.
Olehnya itu, pihak Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat.
Dengan hal ini tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.
Baca Juga: Gelora AgenBRILink Kelompok Mekaar Bukti Sinergitas Ekosistem Ultra Mikro
Sebagaimana dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Dalam maklumat tersebut menyebutkan, siapa saja yang menyebarkan hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.
Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.
"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan.
Baca Juga: Lagi! Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya
Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.
Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.
Baca Juga: Remaja Bekasi Ditangkap karena Berbisnis Obat Tramadol dan Eksimer
Hal itu termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Artikel Terkait
Berakhir Damai, Rizky Billar Maafkan Haters yang Dilaporkannya ke Polisi
Update Sehat, Berikut Lima Manfaat Makan Bengkoang Bagi Kesehatan
Perhatian! Pemprov DKI: Kenakan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Lagi! Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya
Gelora AgenBRILink Kelompok Mekaar Bukti Sinergitas Ekosistem Ultra Mikro
Remaja Bekasi Ditangkap karena Berbisnis Obat Tramadol dan Eksimer