Kasus Dugaan Penggelapan Dana ACT, Polri Siap Usut Tuntas

- Rabu, 16 November 2022 | 15:37 WIB
Aksi Cepat Tanggap. (Foto: PMJ News/Dok ACT) (Beritabulukumba.com)
Aksi Cepat Tanggap. (Foto: PMJ News/Dok ACT) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Berdasarkan hasil persidangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Dalam dakwaannya, jaksa tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE.

Baca Juga: Empat Tersangka Kasus ACT, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Agung

Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmaji menjelaskan.

Bahwa hasil koordinasi dan petunjuk jaksa perihal penerapan pasal UU ITE tidak relevan dengan perkara penyelewengan dana tersebut.

Sementara untuk Pasal TPPU akan dilaksanakan persidangan secara terpisah.

Baca Juga: Google Indonesia, Inggris dan Thailand Rayakan Hari Angklung Sedunia

“Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Sedangkan untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa untuk dilakukan proses penyidikan terpisah,” ujar Andri saat dimintai keterangan, Selasa (15/11/2022).

Oleh karenanya, dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tidak menyertakan pasal-pasal tersebut lantaran yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut yakni penggelapan dana.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrim, Ini Empat Tips dari BPBD DKI untuk Masyarakat

“Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF),” ucapnya.

“Jadi bukan tidak ada, tetapi sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya,” jelasnya. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Dia Jenis Kurma Termahal

Jumat, 24 Maret 2023 | 04:22 WIB
X