Jakarta, Beritabulukumba.com - Berdasarkan hasil persidangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Dalam dakwaannya, jaksa tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus ACT, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Agung
Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmaji menjelaskan.
Bahwa hasil koordinasi dan petunjuk jaksa perihal penerapan pasal UU ITE tidak relevan dengan perkara penyelewengan dana tersebut.
Sementara untuk Pasal TPPU akan dilaksanakan persidangan secara terpisah.
Baca Juga: Google Indonesia, Inggris dan Thailand Rayakan Hari Angklung Sedunia
“Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Sedangkan untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa untuk dilakukan proses penyidikan terpisah,” ujar Andri saat dimintai keterangan, Selasa (15/11/2022).
Oleh karenanya, dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tidak menyertakan pasal-pasal tersebut lantaran yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut yakni penggelapan dana.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrim, Ini Empat Tips dari BPBD DKI untuk Masyarakat
“Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF),” ucapnya.
“Jadi bukan tidak ada, tetapi sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya,” jelasnya. ***
Artikel Terkait
Empat Tersangka Kasus ACT, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Agung
Ada Apa! Cristiano Ronaldo Kecewa Berat dengan Sang Pelatih
Update, Ini Sederet Manfaat Konsumsi Buah Jengkol Bagi Kesehatan Tubuh
Daftar Perolehan Medali Sementera Porprov Jabar Hari Ini 15 November 2022
Terungkap, Temuan Mayat Terikat dan Uang Senilai Rp30 Juta di Bekasi
Antisipasi Cuaca Ekstrim, Ini Empat Tips dari BPBD DKI untuk Masyarakat
Google Indonesia, Inggris dan Thailand Rayakan Hari Angklung Sedunia