BERITABULUKUMBA.COM - Tersangka dua pria pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar berhasil diamankan pada Selasa (16/08) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Jangan Panik, Pertamina Klaim Stok BBM Masih Aman
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping," ujar Malik, hari ini Senin (22/08/2022).
Dari keduanya petugas berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp125 ribu, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
Malik mengatakan penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat.
Baca Juga: BRI Kini Ciptakan Talenta Unggul Lewat BRILiaN Young Leader Indonesia
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik.
Artikel Terkait
BRI Kini Ciptakan Talenta Unggul Lewat BRILiaN Young Leader Indonesia
Berdayakan 11 Ribu Klaster Usaha, BRI Perkuat Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas
Edar Sabu, Polisi Sita Puluhan Kilogram dan Ringkus Satu Pelaku
Bagaimana Hukum Adzan untuk Bayi yang Baru Dilahirkan?
Pernah Alami Abses Payudara? Yuk Simak Tanda dan Gejalanya
Jangan Panik, Pertamina Klaim Stok BBM Masih Aman