Bagaimana Hukum Adzan untuk Bayi yang Baru Dilahirkan?

- Senin, 22 Agustus 2022 | 19:05 WIB
Tradisi dalam Islam membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan. (Foto: Dok.Net/ Diniyyah) (Beritabulukumba.com)
Tradisi dalam Islam membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan. (Foto: Dok.Net/ Diniyyah) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Anak merupakan karunia yang diberikan Allah SWT kepada sebuah keluarga. Namun anak juga merupakan amanah yang mesti dijaga, dirawat serta dididik oleh kedua orang tuanya.

Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, bahwasanya mendidik anak sudah harus dimulai sebelum anak itu lahir kedunia, tidak hanya dilakukan setelah ia besar.

Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak yang sering dilakukan dalam tradisi masyarakat kita adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan.

Baca Juga: Stop Berlebihan, Konsumsi Vitamin D Dosis Tinggi Tak Kurangi Resiko Patah Tulang

Bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah pernah diajarkan Rasulullah SAW?

Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat seorang bayi terlahir ke dunia.

Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat.

Baca Juga: Niat Sholat Dhuha, Kapan Waktu Terbaik Melaksanakannya?

Di antaranya adalah adzan di telinga anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya.

Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :

عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ, رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ --سنن أبي داود

Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat. (HR Abi Dawud).

Baca Juga: Kabar Duka, Wamen PUPR Hermanto Dardak Dimakamkan di TMP Kalibata

Lalu tentang fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya.

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Dia Jenis Kurma Termahal

Jumat, 24 Maret 2023 | 04:22 WIB
X