BERITABULUKUMBA.COM - Kasus pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Polisi telah menetapkan pelatih taekwondo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yaitu MR (25).
Sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Pelaku MR diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Adapun pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korbannya selama sekitar empat tahun.
Baca Juga: Coba Terapkan, Lima Tips Ini Mampu Cegah Asam Dengan Cepat
Akhirnya MR dibekuk berdasarkan laporkan orang tua korban.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan pelaku dan korban mempunyai hubungan pelatih dan murid ketika mempelajari beladiri taekwondo di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kemudian, keduanya juga sempat menjalin hubungan asmara.
Baca Juga: Promo Hari Kemerdekaan, Hosting Murah Gratis Domain di Idcloudhost
"Pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," ungkap Ferli Hidayat, Kamis (16/8/2022).
Artikel Terkait
Empat Tersangka Kasus ACT, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Agung
Peringati HUT RI ke-77, Aksi Donor Darah Capai 77 Kantong
Coba Terapkan, Lima Tips Ini Mampu Cegah Asam Dengan Cepat
Tujuh Makanan Ini Kaya Kalsium, Direkomendasikan Tingkatkan Kesehatan Tulang
Promo Hari Kemerdekaan, Hosting Murah Gratis Domain di Idcloudhost