BERITABULUKUMBA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan sebanyak 30 jaksa untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga proses persidangan kelak.
"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).
Ketut mengungkap ada arahan penting kepada 30 jaksa itu, karena kasus ini menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Diduga Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Tersangka
Dia menyebut para jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Review Bioderma Hydrabio Brume Soothing Refreshing Water: Kandungan, Manfaat, Tekstur dan Kemasan
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Diusut Tuntas
Diduga Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Tersangka
Hindari, Ternyata Sering Tidur Siang Dapat Berakibat Fatal Bagi Kesehatan Tubuh
Polda Metro Jaya Bongkar Perjudian Online, 78 Orang di Tangkap
Pelanggan Berkurang, Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun
Review Bioderma Hydrabio Brume Soothing Refreshing Water: Kandungan, Manfaat, Tekstur dan Kemasan