BERITABULUKUMBA.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus perjudian online yang kian marak di tengah masyarakat. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 78 orang yang diduga penjudi.
Pengukapan kasus judi online ini sekiranya beberapa orang tersangka telah diamankan dari kawasan Jakarta Utara, pada Jum'at (12/8/2022) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis membenarkan penangkapan puluhan penjudi penggerebekan dilakukan dilokasi kejadian.
Baca Juga: Hindari, Ternyata Sering Tidur Siang Dapat Berakibat Fatal Bagi Kesehatan Tubuh
"Pengungkapan kasus judi online di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Diamankan ada 78 orang," ungkap Kombes Auliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Menurut Auliansyah, saat ini 78 orang terbebut masih dalam pemeriksaan. Mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," tuturnya.
Baca Juga: Ini Enam Strategi Kunci Pertumbuhan BRI di 2022, dari Peningkatan CASA hingga Kualitas Aset
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan berkomitmen untuk turut memberantas tindak pidana judi online.
Artikel Terkait
Aplikasi Rey Gandeng SehatQ Rilis Fitur Chat Dokter
Perkuat Digitalisasi, Bank BRI Kolaborasi Pertamina Lubricants Rilis Aplikasi POWER
Syarat Terbaru Masuk Mal, Sudah Vaksin Booster Cek di Aplikasi PeduliLindungi
Ini Enam Strategi Kunci Pertumbuhan BRI di 2022, dari Peningkatan CASA hingga Kualitas Aset
Hindari, Ternyata Sering Tidur Siang Dapat Berakibat Fatal Bagi Kesehatan Tubuh