BERITABULUKUMBA.COM - Kepolisian menetapkan HA (60) menjadi tersangka karena nekat membakar rumah tetangganya di daerah Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan sekarang anggotanya sudah mengamankan pelaku.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," ungkapnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: BRI Pesta Rakyat Simpedes di Galuh Mas Karawang, Komitmen Edukasi UMKM
Kompol Ratna kembali menjelaskan, lansia tersebut terancam pasal 187 KUHPidana yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.
Masih dari keterangannya, lansia tersebut ditangkap lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.
Baca Juga: Kenali, Ini Empat Tanda Gangguan Kesehatan Saat Bangun Tidur
Adapun HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Artikel Terkait
Wabup Edy Manaf Terima Pancawarsa di Acara Pelepasan Jambore Nasional
Terkait Kasus Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka
Pentingnya Kalsium Bagi Kesehatan Tulang, Ini Penjelasan Dokter
BRI Pesta Rakyat Simpedes di Galuh Mas Karawang, Komitmen Edukasi UMKM
Kenali, Ini Empat Tanda Gangguan Kesehatan Saat Bangun Tidur