Penyidik Amankan Barang Bukti, Empat Tersangka Kasus ACT Ditahan

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni) (Beritabulukumba.com).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni) (Beritabulukumba.com).

BERITABULUKUMBA.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan alasan penahanan ini karena saat penggeledahan, penyidik menemukan bukti pemindahan dokumen di kantor ACT.

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," jelas Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Amazing! BRI Jadi Best Company to Work for in Asia 2022

Dengan adanya bukti tersebut, Whisnu mengungkapkan penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti. Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT.

Baca Juga: Ranperda APBD Bulukumba Tak Dibahas, Akademisi: Rapor Merah untuk DPRD

Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," ungkap Ramadhan. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Dia Jenis Kurma Termahal

Jumat, 24 Maret 2023 | 04:22 WIB
X