BERITABULUKUMBA.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan alasan penahanan ini karena saat penggeledahan, penyidik menemukan bukti pemindahan dokumen di kantor ACT.
"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," jelas Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Amazing! BRI Jadi Best Company to Work for in Asia 2022
Dengan adanya bukti tersebut, Whisnu mengungkapkan penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti. Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," katanya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT.
Baca Juga: Ranperda APBD Bulukumba Tak Dibahas, Akademisi: Rapor Merah untuk DPRD
Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.
"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," ungkap Ramadhan. ***
Artikel Terkait
Tak Kunjung Sembuh? Ternyata Lima Bahan Alami Ini Ampuh Redakan Batuk
Cintanya Ditolak, Pria Bulukumba Ini Onani di Atas Motor
Ranperda APBD Bulukumba Tak Dibahas, Akademisi: Rapor Merah untuk DPRD
Layanan Prima, Bank BRI Raih 2 Penghargaan Bank Service Excellence Monitor 2022
Amazing! BRI Jadi Best Company to Work for in Asia 2022