BERITABULUKUMBA.COM - Berdasarkan salah satu aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022. Bahwasanya pemberlakukan vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan transportasi udara efektif mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.
Sementara bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.
Baca Juga: Lewat Hobi, Dipercaya Bisa Tingkatkan Kesehatan Tubuh Loh?
"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.
Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Baca Juga: Disparpora Bulukumba Perkuat Ekraf dengan Kerjasama Produk Lokal
Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Artikel Terkait
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Yuk Beli Sekarang
Perkuat Digitalisasi, Bank BRI Kolaborasi Pertamina Lubricants Rilis Aplikasi POWER
Dukung Ekraf dan UMKM, Kadis Parpora Kunjungi Pusat Oleh-oleh Omah Dompea
Disparpora Bulukumba Perkuat Ekraf dengan Kerjasama Produk Lokal
Lewat Hobi, Dipercaya Bisa Tingkatkan Kesehatan Tubuh Loh?