BERITABULUKUMBA.COM - Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dalam kasus tersebut, sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini (PNG) saat hendak dijemput paksa.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/7/2022) menjelaskan.
Baca Juga: Apel Gabungan OPD Bupati Andi Utta: Jangan Tutup Jalan
“Kepada tersangka yang tidak koperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
KPK mengimbau kepada tersangka untuk bersikap kooperatif menjalani proses hukum. Tersangka juga diminta tak menghindari panggilan penyidik KPK.
Ali Fikri menambahkan, ada ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi penyidikan atau membantu Ricky kabur.
Baca Juga: Kupas Tuntas Vitamin C Tak Baik Bagi Kesehatan?
“Kami mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana, sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” tambahnya.
Artikel Terkait
Berlibur ke Korsel, Jangan Lupa Nikmati Pesona Wisata Ini
#SaatnyakeKoreaLagi, Persiapkan Diri Nikmati Serunya Liburan Ke Korea!
Terkait Dugaan Kasus Pidana ITE, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka
Apel Gabungan OPD Bupati Andi Utta: Jangan Tutup Jalan
Kupas Tuntas Vitamin C Tak Baik Bagi Kesehatan?