BERITABULUKUMBA.COM - Polisi mengamankan dua pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Kinan Raya, Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Terkait kasus yang dilakukan pelaku sejumlah polisi ikut dalam penangkapan ini dan polisi menyita 141,189 gram ganja.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SU (36) dan DS (31).
Baca Juga: Viral Perubahan Tarif Transfer Rp150 Ribu, Bank BRI: Hoax
Awalnya, polisi menangkap SU dengan menyamar sebagai pembeli.
Hengki kembali mengungkapkan kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).
"Pada Sabtu, 18 Juni 2022 anggota melakukan undercover buy dengan pelaku dengan cara bertemu. Sekitar pukul 21.20 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada, BMKG: Hujan Deras Akan Guyur Wilayah Jaksel dan Jaktim Sore Ini
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hengki, tersangka SU mengaku mendapatkan ganja dari pria berinsial DS.
Artikel Terkait
Bank BRI dan Hiswana DPD III Permudah Pembayaran Digital bagi Pengusaha Migas
Spesifikasi Lebih Sporty, Ini Harga Calya 2022 di Kalla Toyota Bulukumba
Aplikasi Rey Gandeng SehatQ Rilis Fitur Chat Dokter
Waspada, BMKG: Hujan Deras Akan Guyur Wilayah Jaksel dan Jaktim Sore Ini
Viral Perubahan Tarif Transfer Rp150 Ribu, Bank BRI: Hoax