BERITABULUKUMBA.COM - Terkait berita yang beredar akhir-akhir ini, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa telah memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan tugasnya.
Kemudian pada hasil yang diterima uang suap tersebut diberikan berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suap Ade Yasin diberikan kepada sejumlah pegawai BPK diantaranya.
Baca Juga: Viral Ajaran Dewa Matahari, Larang Pengikutnya Sholat
Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022) mengungkapkan.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," ungkapnya.
Baca Juga: Siap-siap Jemaah Haji Dipulangkan Lusa, Apa Saja Barang Bawaan yang Dilarang?
Selanjutnya, Jaksa KPK menjelaskan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan kepada empat orang pegawai BPK Jabar tersebut diberikan dengan maksud para auditor tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan.
Artikel Terkait
Waspada! Aplikasi MyPertamina versi Mod Saldo Unlimited
Dian Sastro dan Putri Marino Main di 'Gadis Kretek' Netflix
Siap-siap Jemaah Haji Dipulangkan Lusa, Apa Saja Barang Bawaan yang Dilarang?
Perkuat UMKM, 600 Nasabah Bank BRI Ikut BKPM Roadshow Edukasi NIB-OSS
Viral Ajaran Dewa Matahari, Larang Pengikutnya Sholat