Pihak ACT tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.
Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris.
Yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.
Baca Juga: Kepemimpinan BUMN Lebih Tuntas Bawa BRI Tuai Kinerja Positif
"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ungkap Ramadhan. ***
Artikel Terkait
Kepemimpinan BUMN Lebih Tuntas Bawa BRI Tuai Kinerja Positif
Beri Efek Jera, Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Transaksi Tembus Rp1 Triliun
#SaatnyakeKoreaLagi, Persiapkan Diri Nikmati Serunya Liburan Ke Korea!
Hasil Riset BRIN, Penyaluran KUR BRI Efektif Bantu UMKM Majukan Usaha
Waspada, Konsumsi Pisang Terlalu Banyak Bisa Tingkatkan Kadar Gula Darah