Andi Utta juga harap di Pilkades nantinya tidak ada PSU (perhitungan suara ulang) setelah semua calon dan saksi bertanda tangan.
"Kalau tidak ada PSU dan semua calon bertanda tangan, berarti itu juga kesukseskan Anda semua sebagai Penjabat Kepala Desa" jelas Andi Utta.
Lebih dalam Andi Utta menuturkan, dengan penyerahan SK ini, maka semua Pj Kades secara resmi diberi tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan di desa.
Baca Juga: Kisah Inspratif dari Izam, Pegawai BRI yang Raih Medali di SEA Games Vietnam 2021
"Selamat kepada semua saudaraku yang menerima SK sebagai Penjabat Kepala Desa. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik," imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba, Akhmad Januaris menyampaikan bahwa pengangkatan Pj Kepala Desa itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba.
"Sejak berakhirnya jabatan Kepala Desa tanggal 9 Juni 2022 kemarin, maka bupati selaku Pejabat Pembina di Kabupaten Bulukumba, berkewajiban mengangkat Penjabat (Pj) demi memastikan keberlangsungan pemerintahan yang ada di desa," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Program Bupati, Sejumlah Pejabat Penting Kunjungi Bulukumba
Januaris mengemukakan bahwa SK Penjabat ini mulai berlaku sejak hari ini, Jumat 10 Juni 2022 sampai dengan pelantikan Kepala Desa terpilih.
Artikel Terkait
Dukung Program Bupati, Sejumlah Pejabat Penting Kunjungi Bulukumba
Kisah Inspratif dari Izam, Pegawai BRI yang Raih Medali di SEA Games Vietnam 2021
Manjakan Nasabah, BRI Rilis Fitur Konversi Valas di Aplikasi BRImo
Sukseskan Event Nasional-Internasional, TNI, Polri dan Media Jaga Solidaritas
Jokowi: Ekosistem Mangrove dan Sampah Plastik Laut, Komitmen Pemerintah