BERITABULUKUMBA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Bazna) Kabupaten Bulukumba menanggapi adanya surat terbuka dari calon jamaah haji (CJH) Bulukumba terkait penarikan infaq calon jamaah haji.
Ketua Baznas Kab Bulukumba, Ust Kamaruddin mengatakan bahwa kebijakan Infak Jamaah Haji ini bukan hal baru di Bulukumba maupun di daerah-daerah lain.
"Kebijakan ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, sejak era Pak H. A. Patabai Pabokori. Pun, infak haji ini berlaku pula di setiap kabupaten/kota, di Sulsel, dan beberapa provinsi lain," katanya.
Baca Juga: PC HMI Bulukumba 2022-2023 Resmi Dilantik, Andi Utta: Kader Kritis yang Santun dan Beretika
Menurutnya infaq sebesar Rp 1juta rupiah berlaku sejak tahun 2019 silam.
Hal itu sesuai hasil rapat Rapat Koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/kota se Sulawesi Selatan dan hasil Rapat Koordinasi antara Pemda, Kemenag, BAZNAS dan MUI Kabupaten Bulukumba.
"Jadi jumlahnya sesuai hasil RAKORDA BAZNAS kab/kota se Sulsel, dan berdasarkan hasil dari Rakorda ini pihak Baznas Kab/kota se Sulsel merekomendasikan untuk nominalnya diseragamkan," tegasnya.
Baca Juga: Warga Bulukumba Ini Diduga Korban Malpraktik, Setahun Tak Digubris RSUD Bantaeng
Infaq kata Dia bukan kali pertama diterapkan di Bulukumba, tapi sudah berjalan sejak puluhan tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Bulan Imunisasi Anak Nasional Dicanangkan di Bulukumba
Canangkan BIAN di Bulukumba, Wabub Edy Manaf: Gerakan Ini Harus Dimassifkan
288 CPNS Terima SK, Andi Utta: Selamat Bekerja, Cintailah Bulukumba
Warga Bulukumba Ini Diduga Korban Malpraktik, Setahun Tak Digubris RSUD Bantaeng
PC HMI Bulukumba 2022-2023 Resmi Dilantik, Andi Utta: Kader Kritis yang Santun dan Beretika