BERITABULUKUMBA.COM - Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, dikutip Beritabulukumba.com dari PMJ NEWS, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Ini Instagram Rico Valentino, Artis yang Ditangkap Bersama Bos PS Store
Budhi lantas menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum.
Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," sambungnya.
Baca Juga: Dilapor Balik Hans Virgoro, Angie Lie Siapkan Bukti Kuat
Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.
Artikel Terkait
Selebgram Rico Valentino dan Owner PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi
Profil dan Instagram Putra Siregar, Owner PS Store
Ini Instagram Rico Valentino, Artis yang Ditangkap Bersama Bos PS Store
Dilapor Balik Hans Virgoro, Angie Lie Siapkan Bukti Kuat
Polisi Dalami Motif 6 Tersangka Keroyok Ade Armando hingga Babak Belur