BERITABULUKUMBA.COM - Pemerintah Kabupaten Bulukumba memberlakukan pembatasan sistem kerja ASN 50 persen work from office (WFO) dan 50 persen work from home (WFH).
WFO 50 persen bagi ASN tersebut berlaku mulai 21 hingga 28 Februari 2022.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan membenarkan surat edaran tersebut.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Klasemen Babak 32 Besar Liga 3 Sabtu 19 Februari 2021, Gasma Posisi Kedua Grup V
Menurutnya Surat Edaran tersebut bernomor 188.6/289/ORG diterbitkan pada Jumat 18 Februari 2022.
"SE tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba," katanya saat dihubungi Beritabulukumba.com.
Work from home dalam SE itu diutamakan bagi ASN yang berusia 50 tahun dan/atau ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung,gangguan ginjal, diabetes dan wanita hamil.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Ulama NU KH Afandi Musyafa Ditangkap, Netizen Geram
Edaran itu juga berisi aturan pelaksanaan apel gabungan dengan mengutus maksimal 50 persen ASN dari instansi.
Artikel Terkait
Jelang Event Assapeda Wisata Bulukumba, Andi Utta Gowes ke Bira
Gol Tunggal Pemain Liga 3 Bawa JOIN FC Bulukumba ke 8 Besar PPDI Cup 2022
Tetap Tenang! Dua Pasien Positif Covid Meninggal di Bulukumba
Besok, Mileanies24 Bulukumba Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Dodol Aksata Palioi Bulukumba, Dipasarkan hingga Arab Saudi